PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 19
BAB 4 — IPSM
(1) IPSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 bersifat otonom, terbuka, mandiri, dan tidak hirarkis. (2) Hubungan kerja antar IPSM di desa atau kelurahan atau nama lain, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi dan nasional bersifat koordinatif dan konsultatif.
