PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 18
BAB 4 — IPSM
(1) IPSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berfungsi sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (2) IPSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk baik di desa atau kelurahan atau nama lain, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi maupun nasional.
