PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 17
BAB 4 — IPSM
Dalam upaya meningkatkan peran serta, mewujudkan sinergitas, dan keterpaduan antara PSM dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dibentuk IPSM.
