PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PSM
(1) Seragam operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berupa rompi berwarna krem dengan model standar. (2) Seragam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. upacara di lapangan terbuka; b. studi banding; dan c. tugas lapangan.
