PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PSM
(1) Atribut PSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. tanda pengenal; dan b. lambang PSM. (2) Atribut tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa nama dan nomor induk PSM. (3) Atribut lambang PSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diletakkan di sisi bahu sebelah kiri.
