PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PSM
(1) Seragam resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berupa jas lengan panjang berwarna krem disertai lambang PSM.
(2) Seragam resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk: a. upacara resmi; b. audiensi; dan c. menghadiri undangan atau kegiatan resmi.
