PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN DIKLAT KESOS SECARA ELEKTRONIK
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. melakukan penjelasan teknis mengenai Diklat Kesos secara elektronik; b. melakukan Pembelajaran Daring melalui aplikasi Diklat Kesos secara elektronik; c. melakukan Pembelajaran Luring melalui tutorial tatap muka; dan d. melakukan praktik belajar lapangan.
