PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN DIKLAT KESOS SECARA ELEKTRONIK
Evaluasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. evaluasi penyelenggaraan Diklat secara elektronik terhadap sumber daya manusia kesejahteraan sosial, bahan ajar, akomodasi, konsumsi, serta sarana dan prasarana;
b. penilaian dan evaluasi hasil belajar peserta Diklat dilakukan terhadap komponen indikator Kompetensi jenis Diklat; c. evaluasi hasil belajar peserta Diklat dijadikan sebagai bagian dari sertifikasi Kompetensi lulusan Diklat; d. evaluasi penyelenggaraan Diklat Kesos dilakukan secara elektronik; dan e. pelaporan dilakukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
