PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN DIKLAT KESOS SECARA ELEKTRONIK
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. menyiapkan bahan pembelajaran Diklat Kesos secara elektronik; b. menyiapkan sumber daya manusia Diklat Kesos secara elektronik; c. menyiapkan sarana dan prasarana Diklat Kesos secara elektronik; d. penyiapan jaringan atau akses internet; e. menyiapkan data calon Peserta Diklat Kesos secara elektronik; dan f. koordinasi dengan unit teknis, dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan pihak Diklat yang menyelenggarakan Diklat Kesos.
