PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 19
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA DIKLAT KESOS MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f Diklat Kesos secara elektronik terdiri atas:
a. Tenaga Kesejahteraan Sosial; b. Pekerja Sosial; c. Relawan Sosial; dan d. Penyuluh Sosial. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta yang terdaftar dalam aplikasi Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik disiapkan oleh unit teknis terkait.
