PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 18
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA DIKLAT KESOS MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN SECARA ELEKTRONIK
Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e bertugas: a. menyusun rencana dan melaksanakan Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik; b. melaksanakan evaluasi pelaksanaan Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik; c. membuat pelaporan Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik; d. berkoordinasi dengan mitra kerja terkait; dan e. bertanggung jawab atas penyiapan dan penyelesaian administrasi Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik.
