PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 20
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA DIKLAT KESOS MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g terdaftar dalam aplikasi Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik. (2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Kompetensi sesuai dengan jenis Diklat.
