PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 15
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA DIKLAT KESOS MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Pengelola Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan pejabat struktural atau pejabat fungsional yang terkait. (2) Pengelola Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan administratif dan operasional Diklat secara elektronik.
