PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 14
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA DIKLAT KESOS MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Pimpinan lembaga Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan atau Kepala Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial. (2) Pimpinan lembaga Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik.
