PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan...
Pasal 16
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA DIKLAT KESOS MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN SECARA ELEKTRONIK
(1) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c memiliki sertifikat kelulusan training of trainer atau training of facilitator sesuai dengan spesialisasi bidang Diklat. (2) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki akses pada sarana dan prasarana Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial. (3) Fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan fasilitasi dalam proses pembelajaran Diklat Kesos melalui Sistem Pembelajaran Secara Elektronik.
