PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Pasal 18
BAB 4 — SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Audio visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a meliputi alat pengeras suara, televisi, video tape, film, dan/atau media audio. (2) Sarana mobilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi mobil dan/atau motor penyuluhan sosial keliling. (3) Media penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c meliputi media cetak, elektronik, dan/atau luar ruang.
