PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Pasal 17
BAB 4 — SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Sarana dan prasarana penyuluhan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berupa barang atau benda bergerak atau tidak bergerak yang dimanfaatkan penyuluhan sosial sebagai alat dalam menunjang kegiatan operasional penyuluhan sosial. (2) Sarana dan prasarana Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud ayat (1) yang digunakan untuk melaksanakan penyuluhan sosial paling sedikit memiliki: a. audio visual; b. sarana mobilitas; dan c. media penyuluhan.
