PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Pasal 19
BAB 4 — SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Sumber pendanaan dalam Penyuluhan Sosial dapat berasal dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang tidak mengikat. (2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
