PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 36
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f mempunyai tugas melaksanakan publikasi dan pemberitaan, hubungan antarlembaga, dan dokumentasi.
