PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan rencana kebutuhan barang milik negara; b. penyiapan bahan layanan pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan d. pelaksanaan penatausahaan barang milik negara.
