PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 37
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan publikasi dan pemberitaan; b. penyiapan pelaksanaan urusan hubungan antarlembaga; c. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi. d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
