PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, ketatausahaan pimpinan, persuratan, kearsipan, dan tata usaha Biro.
