PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Bagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan dalam dan urusan pemeliharaan; b. penyiapan bahan urusan tata usaha Menteri, tata usaha Sekretaris Jenderal, dan tata usaha Staf Ahli Menteri;
c. penyiapan bahan urusan pengamanan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
