PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha kementerian; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol kementerian; c. pelaksanaan urusan rumah tangga; d. pelaksanaan urusan perlengkapan; e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; f. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
