PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan
kementerian, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
