PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 20
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan; b. pelaksanaan perencanaan dan formasi sumber daya manusia; c. pelaksanaan pengembangan dan penilaian kompetensi sumber daya manusia; d. pelaksanaan urusan mutasi sumber daya manusia; e. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
