PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 21
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
