PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 19
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia.
