PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 129
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Inspektorat Bidang Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program pengawasan intern; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; c. penyiapan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. penyiapan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan pimpinan; e. penyiapan penyusunan laporan hasil pengawasan; f. penyiapan pelaksanaan investigasi; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat.
