PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 128
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Bidang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern dan penyusunan laporan hasil pengawasan pada lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat.
