PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 130
BAB 7 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Bidang Penunjang terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
