PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran.
