PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Keuangan; c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; d. Biro Hukum; e. Biro Umum; dan f. Biro Hubungan Masyarakat.
