PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis rencana strategis; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
