PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 9
BAB 2 — SASARAN, JENIS, DAN BENTUK PENGHARGAAN
Trofi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dengan ketentuan sebagai berikut: a. bentuk : trofi; b. ukuran : paling tinggi 45 (empat puluh lima) cm; c. bahan : fiber glass; d. warna : bening; e. gambar : logo Kelanjutusiaan dengan slogan “Tua Berguna dan Berkualitas”; dan f. tulisan : Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
