PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 10
BAB 2 — SASARAN, JENIS, DAN BENTUK PENGHARGAAN
Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dengan ketentuan sebagai berikut: a. bentuk : segi empat; b. bahan : kertas conqueror 200 (dua ratus) gr; c. warna : warna dasar putih dan ditengah berlatar belakang logo transparan Kementerian Sosial atau logo pemerintah daerah; d. gambar:
- lambang burung Garuda dicetak timbul berwarna kuning emas terletak ditengah-tengah bagian atas piagam;
- hiasan pinggir bermotif; dan 3) tulisan : “Piagam Penghargaan” dan “Menteri Sosial Republik INDONESIA” berwarna kuning emas dan dicetak timbul.
