PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 11
BAB 2 — SASARAN, JENIS, DAN BENTUK PENGHARGAAN
Hadiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
