Pasal 6
BAB 2 — SASARAN, JENIS, DAN BENTUK PENGHARGAAN
(1) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan kepada individu yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada unit terkecil dalam masyarakat terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. (3) Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan kepada sekumpulan orang atau kelompok usaha yang melakukan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. (4) Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan kepada
organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
