PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 5
BAB 2 — SASARAN, JENIS, DAN BENTUK PENGHARGAAN
(1) Sasaran pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia meliputi: a. Perseorangan; b. Keluarga; c. Kelompok; dan/atau d. Lembaga Kesejahteraan Sosial. (2) Sasaran pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diberikan kepada pihak lain yang memiliki kontribusi sesuai dengan persyaratan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
