PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan oleh Menteri Sosial.
