PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia bertujuan untuk: a. memberikan Penghargaan atas jasa Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; dan b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
