PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 33
BAB 7 — KEWENANGAN
Menteri Sosial memiliki kewenangan untuk: a. MENETAPKAN kebijakan nasional penyelenggaraan pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; b. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai nasional; c. MENETAPKAN Penerima Penghargaan tingkat nasional; dan d. memberikan Penghargaan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan
Sosial serta pihak lain yang memiliki kontribusi sesuai dengan persyaratan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di tingkat nasional.
