PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 34
BAB 7 — KEWENANGAN
Gubernur memiliki kewenangan untuk: a. menunjuk dan MENETAPKAN tim penilai provinsi; b. MENETAPKAN Penerima Penghargaan tingkat provinsi; c. memberikan Penghargaan kepada Perseorangan, Keluarga, Kelompok, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial serta pihak lain yang memiliki kontribusi sesuai dengan persyaratan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di tingkat provinsi; dan d. mengajukan usulan calon Penerima Penghargaan ke tingkat nasional.
