PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 32
BAB 6 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan dalam upacara resmi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional yang telah ditetapkan. (2) Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat dilakukan secara anumerta. (3) Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat dilakukan secara ex-officio.
