PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN PENGHARGAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian, indikator, penentuan skoring, dan formulir penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
