PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN PENGHARGAAN
Aspek penilaian pihak lain yang memiliki kontribusi dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi : a. komitmen terhadap Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; b. kelembagaan; c. administrasi dan manajemen; d. intensitas pelayanan; e. jangkauan sasaran pelayanan; f. jenis pelayanan; g. pendekatan yang digunakan; h. keberhasilan yang telah dicapai;
i. keberlanjutan pelayanan; j. kerja sama dan kemitraan; dan k. kemandirian.
