PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN PENGHARGAAN
Aspek penilaian Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d meliputi: a. komitmen terhadap Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; b. kelembagaan; c. administrasi dan manajemen; d. intensitas pelayanan; e. jangkauan sasaran pelayanan; f. jenis pelayanan; g. pendekatan yang digunakan; h. keberhasilan yang telah dicapai; i. keberlanjutan pelayanan; j. kerja sama dan kemitraan; dan k. kemandirian.
