PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 28
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN PENGHARGAAN
Aspek penilaian terhadap Kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi: a. komitmen terhadap Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; b. aspek organisasi;
c. intensitas pelayanan; d. jangkauan sasaran pelayanan; e. jenis pelayanan; f. pendekatan yang digunakan; g. keberhasilan yang telah dicapai; dan h. keberlanjutan pelayanan.
