PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN PENGHARGAAN
Aspek penilaian terhadap Perseorangan dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi: a. komitmen terhadap Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; b. intensitas pelayanan; c. jangkauan sasaran pelayanan; d. jenis pelayanan; e. pendekatan yang digunakan; f. keberhasilan yang telah dicapai; dan g. keberlanjutan pelayanan.
