PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PENILAIAN PENGHARGAAN
(1) Tim penilai nasional ditetapkan oleh Menteri Sosial. (2) Tim penilai nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pembina; b. ketua tim; c. sekretaris; dan d. anggota. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Eselon I yang menangani Lanjut Usia. (4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh eselon II yang menangani Lanjut Usia.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh eselon III yang menangani Lanjut Usia. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.
